Sabtu, 16 November 2013
Win a Family Trip to Korea!
Win a Family Trip to Korea! http://english.visitkorea.or.kr/enu/HD/event/enu_20131113/body.jsp#.UogXYsDgb7A.twitter
Sabtu, 02 November 2013
TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI
TUGAS
1 EKONOMI KOPERASI
NAMA :APRILIA RAHAYU
NPM/KLS :21212016/2EB24
NAMA :APRILIA RAHAYU
NPM/KLS :21212016/2EB24
Perbedaan Isi dan ketentuan UU tahun 1967 No.12
dengan UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi.
1.
KETENTUAN UMUM pada BAB 1 Pasal 1 UU
No. 12 ditulisakan :
1)
Menteri : adalah menteri yang disertai urusan pengkoperasian
2)
Pejabat : adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus
dari Pemerintah / menteri untuk beberapa soal Perekonomian.
Tetapi
didalam UU No.25 Tahun 1992 tidak ditiadakan pernyataan tersebut, malah
digantikan dengan :
1)
Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2)
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Keperasi
3)
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
2.
Pada UU No.12 tidak ditulisan tujuan dari
koperasi, kalau di UU No.25 ditulisakan Pada Pasal 3 Bagian 2 yaitu “Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”
3.
“Fungsi dan Peran Koperasi” Didalam UU
No.12 Tahun 1967 berbeda dengan UU No.25 Tahun 1992, Jika didalam UU No.12
Tahun 1967 ditulisakan pada Pasal 8 BAB V “Didalam melakukan peranan dan tugas
dimaksud dipasal 7, koperasi indonesia dapt bekerja sama dengan sektor-sektor
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian
rupa sehingga tdk mengorbankan azas dan sendi-sendri dasar koperasi Indonesia
sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
Nah,
sedangkan di UU No.25 Tahun 1992 tidak disebutkan ada peran-peran koperasi
seperti di UU No.25 dan lebih mengarahkan peran koperasi kepada kesejahteraan
rakyat.
4.
Diubahnya Sendi-sendi Koperasi menjadi
Prinsip Koperasi serta diubah sedikit isinya.
·
Pada UU No.12 Tahun 1967, Nomer 5 s/d
7
1)
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
2)
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
3)
Swadaya, swakerta dan swasembada
sebagai pencerminan dari pada prinsip dasarii percaya pada diri sendiri.
·
Diubah menjadi
1)
kemandirian
2)
Pendidikan perkoperasian
3)
Kerjasama antar koperasi
Pada
UU No.25 Tahun 1992
5.
Pada UU No.12 Tahun 1967 BAGIAN 5
tentang Organisasi Koperasi, menjadi Syarat Pembentukan pada BAB IV
PEMBENTUKAN. Dan isinya pun diganti seluruhnya.
6.
Di UU No.12 Tahun 1967 tidak ada Pasal
yang mengatur tentang “Status Badan Hukum” seperti di UU No.25 Tahun 1992.
7.
Lalu Pasal yang membahas tentang
“Jenis Koperasi” ditambahkan sedikit Bentuk-bentuk koperasinya di UU No.25
Tahun 1992. Hanya menambahkan “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder” kurang lebihnya sama dengan UU No.12
8.
Pasal yang membahas tentang “Rapat
Anggota” pada UU No.25 Tahun 1992 hanya menambahkan peraturan baru yaitu di
Pasal 25, 26, 27, 28. Sedangkan UU No.12 Tahun 1967 hanya terdapat 2 Pasal
saja.
9.
Pada Pasal No.25 Tahun 1992 Pasal
tentang Pengawas ditulisakan :
Pasal 29
(1)
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)
Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4)
Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan
dalamAnggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus
bertugas :
a.
Mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan
rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
Mengajukan
laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus
berwenang :
a.
mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuaidengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)
Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untukmengelola usaha.
(2)
Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka
rencanapengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat
pesetujuan.
(3)
Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)
Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
sebagaimanaditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi
merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)
Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
a.
perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitunganhasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b.
keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)
Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua
anggotaPengurus.
(2)
Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan
tersebut,anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Sedangkan di UU No.12
Tahun 1967 berisi :
Pasal 22
(1)
Pengurus Koperasi dipilih dari dan
oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota, sedang bagi Koperasi yang beranggotakan
Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(2)
Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau
diangkat sebagai anggota Pengurus ialah:
a.
mempunyai sifat kejujuran dan
keterampilan kerja;
b.
syarat-syarat lain yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
(3)
Di dalam hal Rapat Anggota tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota menurut
ketentuan ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan
anggota dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan jumlah maksimum
sepertiga dari jumlah Pengurus.
(4)
Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam
Anggaran Dasar dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(5)
Sebelum mulai memangku jabatannya,
anggota Pengurus mengangkat sumpah atau janji.
Pasal 23
(1)
Tugas kewajiban Pengurus Koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2)
Pengurus dapat mempekerjakan seorang
atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
(3)
Pengurus bertanggung jawab dan wajib
melaporkan kepada Rapat Anggota:
a.
Segala sesuatu yang menyangkut tata
kehidupan Koperasi;
b.
Segala laporan pemeriksaan atas tata
kehidupan Koperasi; khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa,
Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.
(4)
Tiap-tiap anggota Pengurus harus
memberi bantuan kepada Pejabat yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan
itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan
memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat
inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.
(5)
Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat
Anggota Tahunan menurut ketentuanketentuan yang tercantum di dalam Anggaran
Dasar.
(6)
Pengurus wajib mengadakan buku daftar
Anggota Pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Pejabat.
(7)
Pengurus harus menjaga kerukunan
anggota dan melayaninya sesuai dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).
Pasal 24
Pengurus berwenang
melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pasal 25
(1)
Pengurus baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan
atau kesengajaan yang dilakukan oleh anggotaanggota Pengurus.
(2)
Jika kelalaian itu mengenai sesuatu
yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama
menanggung kerugian itu.
(3)
Seseorang anggota Pengurus bebas dari
tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena
kelalaiannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk
mencegah akibat dari kelalaian tadi.
(4)
Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota
Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi
penuntut umum untuk melakukan tuntutan.
(5)
Mengenai berlakunya ketetapan di dalam
ayat (1) pasal ini, masing-masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala
sesuatu yang semestinya patut diketahuinya.
Pasal 26
Jika seseorang
anggota Pengurus yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya dapat membuktikan
bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi. hanya untuk sebagian kecil
disebabkan kelalaiannya, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut
Hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2),
dapat menentukan lain.
Jadi, pada
pasal tentang pengurus tersebut banyak pasal-pasal yang ditambahkan pada UU
NO.25 Tahun 1992.
10. Pada UU No.25
Tahun 1992 Bagian 4 Pasal 40 ditambahkan “Koperasi dapat meminta jasa audit
kepada akuntan publik” sedangkan di UU No.12 Tahun 1967 belum ditetapkan pasal
tersebut.
11. UU No.12 Tahun
1967 Bagian 10 Pasal 31 tentang Lapangan Usaha hanya dituliskan “Lapangan usaha
koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang ekonomi lainnya berdasarkan
pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan penjelasannya.
Dan kalau di UU No.25 Tahun 1992
dijelaskan pada Pasa 43 dan 44 :
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi
adalah usahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelemahan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
12. Lalu pada UU No.12
Pasa 51 Ayat 1 ditulisakan jika “Pembubaran koperasi yang didasakan atas salah
satu alasan yang termuat dalam ayat 2 pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat
setelah waktu 3 bulan sejak ia memberitahu maksudnya secara tertulis”, dan
sedangkan di UU No.25 ditulikan “Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal
diterimannya surat pemerintahan rencana pembuabaran tersebut oleh koperasi yang
bersangkutan.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat
menghimpun dana dan menyalurkannya melalu kegiatan usaha simpan pinjam dari dan
untuk :
a.
Anggota
koperasi yang bersangkutan
b.
Koperasi
lain dan/atau anggotanya
(2) Kegiatan usaha
simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan
usaha koperasi
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Jadi
UU No.25 hanya menambahkan dan memperbaikin inti dari UU No.12 tersebut,
sebagian besar isi dari Undang-undang tersebut hampir sama, tetepai banyak juga
UU No.12 tidak dituliskan di dalam UU No.25. Contohnya Tanggungan Anggota,
Peranan Pemerintah, Kedudukan Hukum koperasi, Cara-cara mendapatkan Badan Hukum
Koperasi dll.