Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat
diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam
melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga
dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu
jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak
melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional, Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi, Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
·
Data Relevan yang Memadai, Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar, Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
3. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
·
membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
·
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan
resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku.
·
melarang review praktik profesional (review mutu)
seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat
dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan
diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan
yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh
membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan
atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas
atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam
butir (3) di atas.
Fee Profesional
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung
antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang
lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
Komisi dan Fee Referal
·
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau
barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak
lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
·
Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi
karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila
melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan
dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi Akuntan Publik.
Saat ini, asosiasi Akunansi Publik berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi Akuntansi Publik merupakan
bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas,
diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika
terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut,
pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta
melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi
auditor dan kualitas audit.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam
bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis
untuk publikasi.
CONTOH KASUS
:
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta & Harsono harus menggung malu. Kantor
akuntanpublik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonsia sebasar
US$ 75 rubu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. Yang tercatat di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$3,2
juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasehat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan pola anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih
besar, Baker melaporkan secara suka rela kasusu ini dan memcat eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securites & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus in
akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.
ANALISA :
Pada kasus ini KPMG melanggar prinsip integritas
dimana dia menyuap aparat pahaj hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat
dikatakan tidak jujur kerena KPMG melakukan kecurangan dalam melksanakan
tugasnnya sebagaiakuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.
Sumber :