A. Keanekaragaman Sistem
Pajak Nasional
Suatu perusahaan dapat
melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan
melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali
memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi
Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar
negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui
cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
Jenis-jenis Pajak
1. Pajak Penghasilan
Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan
bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian
untuk bead an cukai.
2. Pajak pungutan adalah pajak yang
dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang
diterima oleh investor asing.
3. Pajak pertambahan
nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini
umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau
distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian
dari unit penjual perantara.
4. Pajak perbatasan
seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang
domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang
dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
5. Pajak
transfer/pengiriman merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat
menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur
akuisisi.
Beban Pajak
Ketika semakin banyak
perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara
yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif
jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat
untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja.
Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih
rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati
tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem
yaitu :
1. Sistem klasik
Pajak penghasilan perusahaan pada
penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang
saham.
2. Sistem terintegrasi
Pajak-pajak perusahaan dan pemegang
saham diintegrasikan untuk mengurangi atau menghilangkan pajak ganda atas
penghasilan perusahaan.
Insentif pajak luar negeri
Banyak negara
menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat
berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari
proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
Persaingan Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluh dunia
yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan
dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga
pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien.
Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah
yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar
Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
B. Pemakaian Terhadap
Sumber Laba dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Setiap Negara
mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam
wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap
sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang
penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri
dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan
atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada
sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada
investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak
penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit
pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak
penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan pasif
2. Pendapatan jasa
keuangan
3. Pendapatan pajak
pungutan yang tinggi
4. Pendapatan
transportasi
5. Deviden untuk
masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10%
hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi
pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan
di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan
pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali
mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau
kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS
dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang
di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang
asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
C. Dimensi Perencanaan
Pajak
Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak
seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan
atau operasional dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
2. Perubahan hukum pajak
secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang
Pertimbangan Organisasi
Jika operasi luar
negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akan
menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap
awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang
tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Perusahaan Luar Negeri Yang Dikendalikan
Dan Laba Subbagian F
Amerika Serikat
menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang dikendalikan
dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan
penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk Perusahaan Di Luar Negeri
Induk perusahaan ini yang menyangkut
pajak antara lain :
1. Mempertahankan manfaat
tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran serupa
lainnya.
2. Menunda pajak AS atas
laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS
(yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
3. Menunda pajak AS atas
keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri
Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Amerika Serikat
menciptakan perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor dan
memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan
provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan
oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan-keputusan Pendanaan
Sebagaimana yang
ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri juga
dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi yang
menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang
yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
Penggabungan Kredit Pajak
Laba yang digabungkan
dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara
dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah
dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat diperluas
untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang dibagikan oleh
perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan
multinasional.
Alokasi Akuntansi Biaya
Alokasi biaya internal
diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari
negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah
alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara
dengan pajak tinggi.
Lokasi Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi
dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan
secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang
tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara
dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah atas
komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
D. Penetapan Harga
Transfer Internasional : Variabel yang Menyulitkan
Harga transfer menetapkan nilai moneter
terhadap pertukaran antar perusahaan yang terjadi antara unit operasi dan
merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai
pendapatan oleh satu unit biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas negara juga
membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang
menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan
melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel seperti pajak, tarif
kompetisi lalu inflasi, nilai mata uang, pembatasan atas tranfer dana, risiko
politik dan kepentingan sekutu usaha petungan sangat memperumit keputuasan
penentuan harga transfer.
Penentuan harga
transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga
transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan
desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad
ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan
harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor
diantaranya :
1. Faktor Pajak
2. Faktor Tarif
3. Faktor Daya Saing
4. Faktor Evaluasi Kerja
E. Metodologi Penentuan
Harga Transfer
Harga transfer dapat didasarkan pada
biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga
transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan
harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan
transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang
kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat
metode-metode:
1. Metode Harga yang
Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini
harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam
transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan
dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan
untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat
royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana
aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga
tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual
Kembali
Metode ini menghitung
harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas
penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang
memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini
untuk memperoleh harga transfer anta rperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya
Plus
Metode ini berguna
apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau
jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung
pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi
yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode
waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan
jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba
yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu
antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga
Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika
menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
F. Praktik Penetapan
Harga Transfer
Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang
terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi
divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu
mekanisme transfer pricing.Transfer pricing didefenisikan
sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional
untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya
divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer
pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing,
intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang
merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas
transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer
pricingbiasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate
product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh
divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut,
transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang
disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering
dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk
mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu
negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada
prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak
sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax
motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai
studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974,
dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan
dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak
terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam
bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif)
pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya.
Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti
dari negara bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi
dividen. Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi,
Lecras (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985
perusahaan multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga
pasar dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah
tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi
pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin kurang
menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin
besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi
potensi penghasilan, maka motivasi pajak terhadaptransfer pricing semakin
ekstensif.
Masalah transfer pricing ini juga tidak
terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan
melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara
desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep
corporate profit center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut
merupakan pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah
satu tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan
multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di
samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah yang terkait
serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan mendorong; pelaksanaan
transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor
pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricingtersebut adalah:
1) Pergeseran menuju desenhralisasi,
divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu ratc profit center
2) Pemanfaatan transfer
pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
3) Pengawasan transfer
pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4) Keperluan pengungkapan segmentasi
informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan
penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara
departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273) Selain
tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk
mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi
pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara
keseluruhan. A transfer pricing system should satisfy three objectives:
acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional
autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan
multinasional, transfer pricingdigunakan untuk, meminimalkan pajak
dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can
effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for
multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode
transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional
dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya
adalah:
1. Harga Transfer Dasar
Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang
menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas
biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh
(full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup)
dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
2. Harga Transfer atas
Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu
pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah
merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun
keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan
transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
3. Harga Transfer
Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga,
beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang
berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang
diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas
yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang
berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga
transfer yang dinegosiasikan.
4. Transfer Pricing pada
Perusahaan Multinasional
Menurut Zain
(2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1) Memaksimalkan
penghasilan global
2) Mengamankan posisi
kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3) Evaluasi kenerja
anak/cabang perusahaan manca negera
4) Penghidaran
pengendalian devisa
5) Mengontrol
kredibilitas asosiasi
6) Meningkatkan bagian
laba joint ventura
7) Reduksi resiko moniter
8) Mengamankan cash flow
anak/cabang di luar negeri