NAMA :APRILIA
RAHAYU
NPM :
21212016
KELAS :
2EB24
BAB 3 HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
1.
Hukum perdata Indonesia
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa
sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika
Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum
Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan
pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor
Ethnis
disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor
Hostia Yuridisyang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
- Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum
Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di
negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
- Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum
Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan
rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
(Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa
Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
-
Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-
Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-
Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-
Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-
Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata
romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun
1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod
Napoleon”.
Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum
antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum
bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan
sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah
beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah
produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari
Code de Commerce.
3. PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM
DI INDONESIA
A. PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian
hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada
hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP
(hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
B. KEADAAN
HUKUM DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana
beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan
bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4. Orang Indonesia
asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam
undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat,
yaitu:
a. Berlaku Undang-undang
-
Buku I : Berisi
mengenai orang
-
Buku II : Berisi mengenai benda
-
Buku III : Berisi mengenai perikatan
-
Buku IV : Berisi mengenai pembuktian
b. Ilmu Hukum atau Doktrin
-
Hukum
Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan itu.
-
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
-
Hukum
Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat.
· Hak seorang pengarang atas
karangannya
· Hak seseorang atas suatu pendapat
dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
-
Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER :
http://erikacixers.wordpress.com/2012/03/11/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia-tugas-2/ http://fungkypratiwii.wordpress.com/2012/04/29/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar