NAMA : APRILIA RAHAYU
NPM : 21212016
KELAS : 2EB24
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. mengacu pada
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini :
Menurut E. Utrectht
“Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat
itu.” E. Utrecht
mengartikan keberadaan hukum ini
yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan
sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi
pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
Van
kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup
manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di
dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.”
Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan
kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan
kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian
hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif
yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan
keadilan.
“Hukum
adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk
tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang
bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena
itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum
diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi
hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang
mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa
dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan
ketertiban di dalam masyarakat.”
2.
Tujuan Hukum & Sumber Sumber Hukum
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
1.
Tujuan pokok hukum adalah
menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar
perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian
hukum.
2.
Tujuan hukum secara normative adalah
peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
3.
Tujuan hukum positif (UUD 1945)
adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta
ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social.
A.
Tujuan hukum juga dirumuskan dari
berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
1.
Teori Etis : Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang
menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
2. Teori Utilitis : Hukum
bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
3. Teori Campuran: Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil.
B.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila
dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi
material dan formal :
1. Sumber Hukum Material : Didalam
sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi,
sejarah, sosiologi dan filsafat.
2. Sumber Hukum Formal
Undang-undang
(statute) : Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa
Negara.
Kebiasaan
(costum) : Ialah suatu perbuatan manusia yang
terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Keputusan
Hakim ( jurisprudentie) : Dari ketentuan pasal 22 A B ini
dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat peraturan sendiri
dalam menyelesaikan suatu perkara.
3.
Kodifikasi Hukum
adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a) Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b) Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b) Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
1.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
2.
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia
:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran
Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4.
Kaidah / Norma.
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
Hukum
sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau
perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang
bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka
lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala
adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum,
meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi
dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama
ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat
sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya
kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
2.
hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4.
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
5.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan
dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c. Jika
nilai kurs dollar
amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
d. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar
negeri.
e. Semakin
tinggi bunga bank
untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan
ke dalam kehidupan nyata.
Sumber
http://sikumendes84.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar