1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan
yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal
tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika
ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian
global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan
ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan
kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat
transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata.
Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah
terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang
akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur
nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan
menyesatkan para penggunanya.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti
organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia). Supaya dikatakan profesi
ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri
profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut :
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam
melaksanakan keprofesiannya.
2. Memliki kode etik sebagai pedoman yang mnegatur tingkah laku anggotanya
dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau
pemerintah.
4. Keahlian dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya
sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki
oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis
Profesi yang ada antara lain :
1.
Akuntan Publik.
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima
umum.
2.
Akuntan Manajemen.
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
3.
Akuntan Pendidik.
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4.
Akuntan Internal.
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5.
Konsultan SIA/SIM.
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6.
Akuntan Pemerintah.
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Peranan Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat
menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur
sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau
detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis
laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan
pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional
dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun
berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan
kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat
atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa
penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses
akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam
penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang
terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah
mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain
dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut
penjelasannya :
a)
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukansikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b)
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c)
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d)
Simplisitasi
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi
lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang
dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik,
yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa
konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Contoh Kasus
Salah satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus
Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal
bulan April. Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi
Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan
melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta
dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan,
ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan.
Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan
pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada duakali pertemuan
mereka.
Opini Kasus:
Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat. Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh
Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang
salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim
dana pemilu BPK sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan
tindakan yang salah karena tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya
dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima
kerja (KPK) dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan
indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan
uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai
integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah
satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan
bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi artinya
setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan kode
etik akuntan. Dimana harusmenjunjung tinggi nilai integritas, yaitu setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran,
dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan menerima suap, memanipulasi
data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama sekali.
Sumber
: