Senin, 02 Desember 2013

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI




NAMA  : APRILIA RAHAYU
KELAS  : 2 EB24
NPM      : 21212016



MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI DENGAN KOPERASI
http://www.sohibuliman.net/images/stories/beras_ja3.jpgGambar di samping adalah iklan beras dan iklan permen rasa ume produk koperasi petani jepang yang disebut dengan noukyou atau JA (Japan Agriculture). Terhadap beras tersebut, mereka telah mampu memasarkan beras kemasan dari pulau hokaido kepada pembeli di seluruh negeri Jepang dengan penjualan langsung. Pembeli dapat langsung memesan lewat internet kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.  Gambar selanjutnya adalah produk inovatif permen  rasa ume (buah rasa asam) produk koperasi petani jepang. Lahirnya produk inovatif tersebut menunjukkan tingginya kualitas manajemen koperasi petani tersebut.

Salah satu permasalahan pertanian di Indonesia adalah rendahnya kesejahteraan petani. Rendahnya kesejahteraan petani ini disebabkan diantaranya oleh rendahnya nilai tambah produk yang dinikmati oleh petani. Petani menjual produk pertanian hasil panen begitu saja. Banyak petani yang menjual hasil pertanian, misalnya padi, ketika masih berada di sawah. Proses pemanenan dan pasca panen seperti proses pengeringan, proses penggilingan, proses pengemasan dan proses penjualan kepada konsumen dilakukan oleh pihak lain. Padahal, nilai tambah yang besar berada pada proses pasca panen dan proses penjualan ini. Sementara risiko kegagalan usaha lebih banyak berada pada proses penanaman di sawah. Jadi, petani mendapatkan nilai tambah yang kecil dalam waktu lama (penyiapan lahan sampai panen) namun menanggung risiko kegagalan panen karena berbagai sebab. Dalam kondisi demikian sulit diharapkan petani mendapatkan kesejahteraan.           

Penyebab dan peran koperasi        

Kondisi ini bukan karena petani tidak tahu adanya nilai tambah yang besar pasca panen. Seiring dengan semakin menyebarnya mini market sampai ke pelosok pelosok, para petani pun juga tahu harga beras kemasan yang dijual di mini market. Tidak perlu perhitungan matematika yang rumit untuk membandingkan harga padi yang mereka jual saat masih di sawah dibandingkan dengan harga beras kemasan yang dijajakan di minimarket.

Kondisi ini lebih disebabkan oleh ketidakmampuan petani untuk mengolah hasil panen karena berbagai keterbatasan. Keterbatasan sarana, keterbatasan modal, keterbatasan jaringan pemasaran serta keterbatasan kemampuan manajemen adalah penyebabnya. Kondisi ini menyebabkan mereka pasrah dengan kondisi yang ada sebagai orang yang lemah. Dengan terpaksa mereka pun menyerahkan nilai tambah proses selanjutnya kepada pihak pihak lain.
Pada gambar di atas telah disajikan tentang sebuah produk koperasi petani jepang, dalam bentuk beras dan permen karet ume. Pada gambar selanjutnya ditunjukkan susu segar kemasan produk koperasi petani (nokyo milk). Hadirnya produk-produk tersebut menunjukkan bahwa koperasi petani dapat menjadi solusi terhadap masalah rendahnya nilai tambah yang didapatkan oleh petani. Beras kemasan yang dijual dengan penjualan on-line oleh koperasi petani dari Hokkaido tersebut menunjukkan bahwa koperasi tersebut telah memiliki sarana pengolahan, modal, kemampuan pemasaran dan manajemen yang baik. Dengan kondisi demikian, nilai tambah pasca panen sampai dengan pemasaran menjadi milik koperasi petani yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Bahkan ada koperasi petani yang memiliki kemampuan lebih jauh lagi, sampai dengan melahirkan produk inovatif yaitu permen rasa ume. Permen tersebut dihasilkan oleh koperasi penghasil ume di daerah wakayama. Mereka tidak hanya menjual ume dalam bentuk ume kemasan seperti beras kemasan, namun mampu menghasilkan produk baru yaitu permen rasa ume.

http://www.sohibuliman.net/images/stories/ja_milk.jpgSalah satu kunci peningkatkan kesejahteraan petani adalah dengan penguatan koperasi petani. Koperasi petani perlu ditingkatkan perannya sampai dengan tahap menghasilkan produk yang dapat digunakan langsung oleh konsumen. Petani tidak perlu memiliki sendiri sarana sarana pengolahan hasil pertanian, namun dapat diupayakan oleh koperasi. Jaringan pemasaran dan proses penjualan pun dapat dilakukan oleh koperasi petani sebagai badan usaha. Demikian pula pada sisi permodalan, dapat diupayakan dengan dibantu oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan ujicoba secara serius konsep peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi. Koperasi petani telah secara nyata dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani di jepang.

ANALISIS
Kita pasti tau kesejahteraan petani di negeri kita ini sangatlah kurang, kurangnya kesejahteraan tersebut dikarenakan rendahnya nilai tambah produk yang dinikmati oleh petani. Petani Indonesia ternyata hanya menjual hasil panennya saja, misalnya padi. Dan ternyata proses pengemasan dan proses penjualan kepada konsumen dilakukan oleh pihak lain, padahal untung besar pada proses tersebut.
Sementara itu petani lebih banyak mengalami kegagalan pada proses penanaman. Jadi pendapatan petani lebih kecil padahal mereka menunggu hasil panen dalam jangka waktu yang lama. Bukannya petani tidak tau adanya keuntungan besar saat proses setelah panen tersebut, bahkan mereka tau harga padi yang dijual dipasaran yang dijual dengan harga lumayan ketimbang mereka menjual saat masih disawah.
Sebenarnya kondisi ini disebabkan oleh ketidakmampuan petani untuk mengolah hasil padi dikarenakan tidak adanya modal, fasilitas, jaringan pemasaran dll. Makanya kesejahteraan petani masih dibilang kurang.
Solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan petani tersebut dengan penguatkan koperasi petani. Koperasi petani harus ditingkatkan kinerjanya, jadi petani juga bisa menjual langsung ke konsumen. Seperti contoh diatas bahwa petani di Jepang mengolah sendiri hasil panennya dan dipasarkan melalui media online, mungkin indonesia bisa meniru cara kerja petani di Jepang agar petani kita di Indonesia ini bisa merasakan kesejahteraan.

Sabtu, 16 November 2013

Win a Family Trip to Korea!

Win a Family Trip to Korea! http://english.visitkorea.or.kr/enu/HD/event/enu_20131113/body.jsp#.UogXYsDgb7A.twitter

Sabtu, 02 November 2013

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI



TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI

NAMA  :APRILIA RAHAYU
NPM/KLS  :21212016/2EB24

Perbedaan Isi dan ketentuan UU tahun 1967 No.12 dengan UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi.
1.       KETENTUAN UMUM pada BAB 1 Pasal 1 UU No. 12 ditulisakan :
1)       Menteri       : adalah menteri yang disertai urusan pengkoperasian
2)       Pejabat       : adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah / menteri untuk beberapa soal Perekonomian.
Tetapi didalam UU No.25 Tahun 1992 tidak ditiadakan pernyataan tersebut, malah digantikan dengan :
1)       Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2)       Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Keperasi
3)       Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

2.       Pada UU No.12 tidak ditulisan tujuan dari koperasi, kalau di UU No.25 ditulisakan Pada Pasal 3 Bagian 2 yaitu “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

3.       “Fungsi dan Peran Koperasi” Didalam UU No.12 Tahun 1967 berbeda dengan UU No.25 Tahun 1992, Jika didalam UU No.12 Tahun 1967 ditulisakan pada Pasal 8 BAB V “Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud dipasal 7, koperasi indonesia dapt bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tdk mengorbankan azas dan sendi-sendri dasar koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
Nah, sedangkan di UU No.25 Tahun 1992 tidak disebutkan ada peran-peran koperasi seperti di UU No.25 dan lebih mengarahkan peran koperasi kepada kesejahteraan rakyat.

4.       Diubahnya Sendi-sendi Koperasi menjadi Prinsip Koperasi serta diubah sedikit isinya.
·         Pada UU No.12 Tahun 1967, Nomer 5 s/d 7
1)       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
2)       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
3)       Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasarii percaya pada diri sendiri.
·         Diubah menjadi
1)       kemandirian
2)       Pendidikan perkoperasian
3)       Kerjasama antar koperasi
Pada UU No.25 Tahun 1992
5.       Pada UU No.12 Tahun 1967 BAGIAN 5 tentang Organisasi Koperasi, menjadi Syarat Pembentukan pada BAB IV PEMBENTUKAN. Dan isinya pun diganti seluruhnya.
6.       Di UU No.12 Tahun 1967 tidak ada Pasal yang mengatur tentang “Status Badan Hukum” seperti di UU No.25 Tahun 1992.

7.       Lalu Pasal yang membahas tentang “Jenis Koperasi” ditambahkan sedikit Bentuk-bentuk koperasinya di UU No.25 Tahun 1992. Hanya menambahkan “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder” kurang lebihnya sama dengan UU No.12


8.       Pasal yang membahas tentang “Rapat Anggota” pada UU No.25 Tahun 1992 hanya menambahkan peraturan baru yaitu di Pasal 25, 26, 27, 28. Sedangkan UU No.12 Tahun 1967 hanya terdapat 2 Pasal saja.

9.       Pada Pasal No.25 Tahun 1992 Pasal tentang Pengawas ditulisakan :
Pasal 29 
(1)   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)   Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)   Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)   Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalamAnggaran Dasar.   
Pasal 30 
(1)    Pengurus bertugas :
a.    Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.    Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.    Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.    Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.     Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)    Pengurus berwenang :
a.    mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.    memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuaidengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.    melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31 
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32 
(1)   Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untukmengelola usaha.
(2)   Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencanapengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)   Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)   Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimanaditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33 
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.   
Pasal 34 
(1)   Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)   Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan. 
 

Pasal 35 
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.    perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitunganhasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.    keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. 
Pasal 36 
(1)   Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggotaPengurus.
(2)   Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis. 
 
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota. 
Sedangkan di UU No.12 Tahun 1967 berisi :
Pasal 22
(1)        Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota, sedang bagi Koperasi yang beranggotakan Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(2)        Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota Pengurus ialah:
a.         mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b.         syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3)        Di dalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota menurut ketentuan ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.
(4)        Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(5)        Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus mengangkat sumpah atau janji.

Pasal 23
(1)        Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2)        Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
(3)        Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada Rapat Anggota:
a.         Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan Koperasi;
b.         Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan Koperasi; khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa, Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.
(4)        Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.
(5)        Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuanketentuan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar.
(6)        Pengurus wajib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
(7)        Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya sesuai dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).

Pasal 24
Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.

Pasal 25
(1)        Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan atau kesengajaan yang dilakukan oleh anggotaanggota Pengurus.
(2)        Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama menanggung kerugian itu.
(3)        Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena kelalaiannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari kelalaian tadi.
(4)        Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan.
(5)        Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal ini, masing-masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang semestinya patut diketahuinya.



Pasal 26
Jika seseorang anggota Pengurus yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi. hanya untuk sebagian kecil disebabkan kelalaiannya, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2), dapat menentukan lain.
Jadi, pada pasal tentang pengurus tersebut banyak pasal-pasal yang ditambahkan pada UU NO.25 Tahun 1992.
10.   Pada UU No.25 Tahun 1992 Bagian 4 Pasal 40 ditambahkan “Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik” sedangkan di UU No.12 Tahun 1967 belum ditetapkan pasal tersebut.

11.   UU No.12 Tahun 1967 Bagian 10 Pasal 31 tentang Lapangan Usaha hanya dituliskan “Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan penjelasannya.
Dan kalau di UU No.25 Tahun 1992 dijelaskan pada Pasa 43 dan 44 :

Pasal 43
(1)     Usaha Koperasi adalah usahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)     Kelemahan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
(3)     Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

12.   Lalu pada UU No.12 Pasa 51 Ayat 1 ditulisakan jika “Pembubaran koperasi yang didasakan atas salah satu alasan yang termuat dalam ayat 2 pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat setelah waktu 3 bulan sejak ia memberitahu maksudnya secara tertulis”, dan sedangkan di UU No.25 ditulikan “Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal diterimannya surat pemerintahan rencana pembuabaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.
Pasal 44
(1)     Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalu kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.      Anggota koperasi yang bersangkutan
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya
(2)     Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi
(3)     Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi UU No.25 hanya menambahkan dan memperbaikin inti dari UU No.12 tersebut, sebagian besar isi dari Undang-undang tersebut hampir sama, tetepai banyak juga UU No.12 tidak dituliskan di dalam UU No.25. Contohnya Tanggungan Anggota, Peranan Pemerintah, Kedudukan Hukum koperasi, Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi dll.