Jumat, 18 April 2014

TULISAN 1 ASPEK POLITIK DALAM EKONOMI



NAMA              : APRILIA RAHAYU
KELAS            : 2EB24
NPM                 : 21212016

Pengalaman selama tingkat 2
Kalau ditanya pengalaman selama tingkat 2 ini bingung juga mau jawab dari mana, banyak banget yang harus di ceritakan. Ya sudah kalau begitu saya caritakan dari awal masuk tingkat 2.
Setelah melewati libur panjang UAS semester lalu (walau liburnya cuma 2 mingguan), pertama kalinya saya masuk di tingkat 2, mendapat teman baru di tingkat 2, dan pertama kalinya juga saya pisah kelas dengan teman-teman dekat di tingkat 1, ya sedih juga sih engga bisa main bareng lagi karena jadwal kuliah kita yang berbeda. Tapi seiring berjalannya waktu teman tingkat 1 saya pun akhirnya asik dengan teman barunya, dan saya pun engga mau kalah dong, cari teman dekat juga dikelas, dan teman baru saya ini engga kalah asik sama teman saya dulu, semoga aja teman saya sekarang lebih loyal dari teman sebelumnya.
Di tingkat 2 ini saya ditempatkan di kelas 2EB24, di kelas saya ini, saya dan teman-teman baru saya mendapatkan konflik dengan beberapa teman dikelas, cuma gara-gara hal yang menurut saya tidak harus diributkan, yaitu dikarenakan saya dan teman-teman saya mendaftar kursus duluan, yang diwajibkan oleh kampus untuk persyaratan kelulusan, sedangkan teman yang lain ingin kita mendaftar bersama, agar pas kursus nanti kelasnya barengan gitu satu kelas, tetapi kuota satu kelas kursus hanya 21 orang, tidak memungkinkan juga kan harus satu kelas gitu pasti akan terpisah menjadi dua kelas. Karena hal tersebut sampai-sampai saya dan teman-teman saya di anggap tidak solid walaupun tidak secara langsung menyudutkan kami/melalui sindiran. Memang saat itu kebersamaan kelas belum terlalu menyatu satu sama lain ya maklum saja namanya juga masih beradaptasi, tapi makin kesini kebersamaan satu kelas semakin erat dikarenakan banyaknya konflik yang terjadi dikelas. Dan sekarang saya sudah lumayan nyama dikelas baru saya ini.
Dosen-dosen ditingkat 2 ini semakin lama semakin berfariasi dalam menentukan nilai mahasiswanya, ada-ada saja sifat dan karakter mereka dari mulai dosen yang dateng terlambat dan setelah masuk malah cerita tentang kemacetan selama diperjalanan sampai cerita tentang dirinya sendiri, ada juga dosen yang engga tahan dengan keributan mahasiswa dikelas dan memberi penilaian secara objektif, ada lagi juga yang mengajar dikelas, tetapi lebih mementingkan gadgetnya mungkin dosen tersebut bisnis women, tapi dibalik itu semua ada juga dosen yang berbaur banget dengan mahasiswanya dan memberi nilai begitu istimewa, ada juga dosen yang paling baik yaitu walikelas saya tingkat lalu , pada saat saya UAS kebetulan dia mengawas tiba-tiba ia memberi saya penggaris LJK yang bulat-bulat itu loh dan itu cuma saya dan satu teman saya yang dikasih, itu dulu waktu tingkat 1 semester 2 dulu.
Jadi, pengalaman saya di tingkat 2 ini memberikan kesan baru bagi saya dari mulai ditinggal temen yang dulu tapi dapet temen yang baru yang lebih Wow, mendapat sedikit masalah dalam pertemanan, banyak tau juga karakter dosen-dosen dikampus mungkin kalo tingkat 3, 4 dan berikutnya bisa jadi menemukan dosen yang berbeda karakter lagi semoga aja engga aneh-aneh deh hehehehe J, walau begitu I am very happy to study here.
-Terima Kasih-

Senin, 14 April 2014

TUGAS 12 ASPEK POLITIK DALAM EKONOMI



NAMA            : APRILIA RAHAYU
KELAS           : 2EB24
NPM               : 21212016

BAB 12 PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.     Pengertian Konsumen
Adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
2.    Azas dan Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
3.    Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen adalah :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Kewajiban Konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


4.       Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha :
·    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
·    Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
kewajiban pelaku usaha :
·    Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·    Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
·    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
      5.  Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.Tidak sesuai dengan :
Ø  standar yang dipersyaratkan;
Ø   peraturan yang berlaku;
Ø   ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai      barang dan/atau jasa yang menyangkut :
Ø  berat bersih;
Ø   isi bersih dan jumlah dalam hitungan
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.       .Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
·         Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
·          Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.

b.      Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
·         Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
·          Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
·          Telah tersedia bagi konsumen.
c.       .Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.      .Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.       Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.


6.Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1.    menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
2.    menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3.    pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.

          7.Tanggung Jawab Pelaku Konsumen
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

8.Sanksi Perlindungan Konsumen
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.