Minggu, 18 November 2012

TUGAS BISNIS MINGGU 10


TUGAS BISNIS MINGGU 10
KELAS 1EB20

gunadarma.jpg


1.   Aprilia Rahayu     (21212016)
2. Dewi Sartika         (21212962)
3. Firmansyah J.R     (22212989)
4. Insanul Ikhlas        (23212741)
5. Nur Siti Fatimah   (25212473)






1. Sebutkan langkah – langkah perusahaan dalam merekrut karyawan / pegawai?
§  Para pencari kerja baru perlu mengkaitkan identifikasi lowongan dengan informasi tentang analisis pekerja. Karena informasi tersebut mengandung hal-hal penting tentang tugas apa yang akan dilakukan oleh para pekerja baru yang berhasil dicari, ditemukan, diseleksi dan diperkerjakan.
§  Komentar para manajer yang kelak akan membawahi tenaga kerja baru itu harus diperhatikan, bahkan dipertimbangkan dengan matang
2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan out sourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia ?
Out sourching dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan aau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Perkembangan out sourching di Indonesia sangat lambat. Banyak perusahaan besar dengan modal ratusan milyar rupiah yang belum menerapkan bahwa belum mengerti manfaat outsourching. Sementara itu, perusahaan penyediaan jasa Outsourching diIndonesia saat ini relatif tidak terlalu banyak . Kebutuhan perusahaan outsourching di Indonesia saat ini Indonesia sangat membutuhkan perusahaan-perusahaan outsourchung untuk menarik invertor asing. Salah satu alasan strategis yang popular untuk outsourching adalah membag resiko usaha . Dengan menggunakan perusahaan outsourching di Indonesia, resiko usaha/investasi menjadi lebih kecil. Hal tersebut akan menarik investor asing menanamkan investasinya di Indonesia.
3. Sebutkan hukum – hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ?
Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
§  Closed Shop Agreement   
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat

§  Union shop Agreement    
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu

§  Open Shop Agreemen      
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :

§      Undang-Undang
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
·         Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
·         Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwaperbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
·         Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
·         Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
·         Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

0 komentar:

Posting Komentar